Desa Petai Baru

Kec. Singingi
Kab. Kuantan Singingi - Riau

Artikel

Mekanisme Permohonan Informasi Publik Desa Petai Baru

Administrator

21 November 2020

8 Kali dibuka

**MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK**

Permohonan informasi publik di Desa Petai Baru dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pemohon informasi datang ke Sekretariat PPID pada konter pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Petai Baru, kemudian mengisi formulir permintaan informasi. Pemohon wajib mengisi data dengan benar serta melampirkan fotokopi KTP pemohon dan/atau pengguna informasi.

  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon.

  3. Petugas memproses permintaan informasi sesuai dengan formulir yang telah ditandatangani pemohon.

  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon/pengguna informasi.
    Apabila informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan, PPID akan menyampaikan alasan penolakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik.

  6. Petugas melakukan pembukuan dan pencatatan terhadap permintaan informasi.


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Proses penyelesaian permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

  2. Waktu penyelesaian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan diterima.
    PPID akan menyampaikan pemberitahuan terkait tersedianya informasi di bawah penguasaannya atau tidak. PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian maksimal 7 (tujuh) hari kerja.

  3. Penyampaian/penyerahan informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, dengan penandatanganan berita acara penerimaan informasi publik.

  4. Jika permohonan informasi diterima, surat pemberitahuan akan memuat:

    • Materi informasi yang diberikan

    • Format informasi (softcopy atau dokumen tertulis)
      Biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon.

  5. Jika permohonan informasi ditolak, surat pemberitahuan akan memuat alasan penolakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Komentar yang terbit pada artikel "Mekanisme Permohonan Informasi Publik Desa Petai Baru"

Aparatur Desa

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Petai Baru

Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3

Agenda

Belum ada agenda terdata

Media Sosial

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-0.32248943142887154
Longitude:101.42384288317184

Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa